Hukum Tidak Tunduk pada Persepsi: Kritik terhadap Monopoli Kebenaran oleh Media dan Aktivis
Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, SHAdvokat dan LBH NADI Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), bukan negara yang menjadikan opini publik sebagai sumber utama kebenaran. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum wajib berpijak pada alat bukti, norma hukum, asas due process…
